Selasa, 22 maret 2016 kami dari KPPB pamida menerima undangan dari pihak Pemkab tepatnya DISBUNTANAKAN Kubar, untuk ikut serta pada pertemuan SOSIALISASI Undang –undang Perbenihan di Kabupaten Kutai Barat. Pada Pertemuan ini didatangkan tim UPTD pengawasan benih perkebunan yang merupakan unsur unit pelaksana teknis dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan timur Yang dibentuk berdasarkan peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 tahun 2009 tentang pembentukan , susunan organisasi dan tata kerja UPT Dinas Provinsi Kalimantan Timur.
Pertemuan yang dihadiri oleh Kepala UPTD yaitu Bapak Irsal Syamsa, MM serta Kepala seksi Pengawasan Peredaran Benih Bapak Agus Suparman, SP , Kepala Seksi Pengujian dan Sertifikasi benih Sukarni, SP, MP juga Kepala SUBBAG Tata Usaha Drs. Didi Amista, sedangkan pihak disbunatakan sendiri diwakili oleh bapak H. Nanang dan Bapak Komedi, pada pertemuan sosialisasi ini dihadiri oleh 30 peserta termasuk beberapa perusahaan sawit yang ada di kutai Barat dan perwakilan dari beberapa kelompok tani serta penangkar benih.
Kegiatan yang dibawakan oleh bapak Drs. Didi Amista, dengan Materi Pertama yang disampaikan oleh Bapak Kapala UPTD yaitu Bapak Irsal Syamsa,MM dengan Materi Pengenalan UPTD Pengawasan Benih Perkebunan, yang didalamnya termasuk profil dan Visi misi, serta tugas dan fungsi, Struktur Organisasi UPTD, jenis- jenis motto dan janji pelayan. Materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Agus Suparman, SP dengan Judul Peraturan Perbenihan & Bahan Tanam Benih Bermutu, didalamnya disampaikan mengapa pemerintah sangat mengharuskan peredaran benih baik sawit, karet, maupun kakao dan lada harus merupakn benih yang telah disertifikasi, karena benih merupakan salah satu faktor penting dalam sistem budidaya karena berkaitan erat dengan tingkat produktivitas kebun. Untuk dapat menghasilkan sebuah produktivitas yang tinggi haruslah bersumber dari penggunaan benih yang berkualitas dang baik. Penggunaan benih tidak bermutu (palsu) /asalan akan berdampak kerugian yang baru dapat diketahui setelah tanaman berproduksi (rugi waktu, Biaya, Tenaga & pendapatan), selanjutnya materi yang disampaikan oleh Ibu Sukarni, SP.MP yaitu Prosedur Sertifikasi Benih Perkebunan yang mana didalamnya disampaikan dasar Hukum serta Undang –undang serta ketentuan pidana dari pelanggaran peredaran benih, sertifikasi sendiri adalah rangakain penerbitan sertifikat terhadap benih yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi melalui pemerikasaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan serta memenuhi persyaratan untuk diedarkan. Adapun tujuan sertifikasi sendiri adalah menjaga kemurnian varietas, memelihara mutu benih, memberikan jaminan kepada pengguna benih, dan memberikan legalitas pada produsen benih. Lalu materi berikutnya yaitu Prosedur tanda Daftar Pengedar Benih Bina Tanaman Perkebunan yang disampaikan Oleh Bapak Drs. Didi Amista selaku Bagian Tata Usaha Setiap produsen benih harus memiliki tanda daftar yang diterbitkan oleh Gubernur, dan materi terakhir disampaikan oleh Andi Putra damanik dari PPKS Medan yang merupakan Nara sumber khusus untuk perbenihan Sawit, beliau menyampaikan bagaimana cara membedakan benih sawit palsu dan asli, karena saat ini telah banyak didapati peredaran benih sawit palsu dengan menggunakan merk tertentu. Masuk sesi terakhir yaitu tanya jawab antara peserta dan narasumber.