Kutai Barat. Koperasi Sempekat Sempawat (KSS) merupakan salah satu Koperasi Primer Kabupaten dengan Jenis Usaha Koperasi Simpan Pinjam yang kantor beralamatkan di Jl. Paulus Doy Lambeng Kelurahan Simpang Raya RT. 02 Kecamatan Barong Tongkok, sebelumnya Koperasi ini berkantor di Kompleks Bisnis Center Blok B 09, Kecamatan Barong Tongkok. Sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa pengurus mempunya tugas untuk menyelenggarakan Rapat Anggota, sehingga pada hari Rabu (30/3) Koperasi Sempekat Sempawat menggelar Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2021 dan sekaligus meresmikan Gedung Kantor Koperasi Sempekat Sempawat.

Penyampaian Sambutan dan Arahan Bapak Arminsyah Sumardi Teso, Kabid. Koperasi dan UKM Kab. Kutai Barat
Kegiatan RAT Tahun Buku 2021 ini dihadiri oleh Pembina dari PT. Pamapersada Nusantara dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Barat, Dewan Pengawas dan Pengurus Koperasi Sempekat Sempawat serta Anggota Koperasi Sempekat Sempawat.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kutai Barat yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Arminsyah Sumardi Teso memberikan apresiasi kepada Koperasi Sempekat Sempawat yang memenuhi kewajibannya yaitu menyelenggarakan RAT dan telah memiliki Gedung Kantor Operasional Sendiri. Serta berharap koperasi sempekat sempawat terus memberikan pelayanan yang optimal dan prima kepada seluruh anggota koperasi dan mengelola usaha koperasi secara transparan dan akuntabel.
Ketua Pengurus Koperasi Sempekat Sempawat, Masurung disela penyampaian laporan pertanggungjawaban Pengurus memberikan apresiasi dan rasa bangga atas keaktifan dan kerjasama anggota koperasi dalam mengelola usaha koperasi, serta semangat yang tinggi dari anggota untuk terus menciptakan peluang usaha dan aktif dimasa Pandemi Covid-19.
Karena kegiatan Rapat Anggota Tahunan ini dilaksanakan pada masa Pandemi Covid-19, maka seluruh peserta yang hadir diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan menggunakan Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak. (yt)




